BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengunjungi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) terkait penyampaian hasil dan pembahasan penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, sebagai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bateng itu, diumumkan instansi yang meraih hasil kepatuhan dalam Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, Kamis (16/02/2023).
Secara keseluruhan, Pemkab Bateng meraih predikat Zona Hijau (Kepatuhan Tinggi kategori B) dengan nilai 80,27 dan menduduki peringkat 138 dari 415 kabupaten se-Indonesia.
Dari tujuh instansi yang menjadi lokus penilaian di Kabupaten Bateng, terdapat hasil lima diantaranya berada di Zona Hijau (tinggi) yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Puskesmas Namang, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan, Pelayanan Terpadu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTK), dan dua sisanya di Zona Kuning (sedang) yakni Puskesmas Koba dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Hasilnya penilaian kami ambil dari aspek kompetensi, sarana, dan pola pengaduan, termasuk bagaimana persepsi pengguna layanan,” jelas Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Babel dalam sambutannya.
Melihat hasil yang dicapai Kabupaten Bangka Tengah, Yozar mengapresiasi namun tak lupa mengingatkan agar lebih meningkatkan lagi hasil yang telah dicapai saat ini.
“Ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan lagi, salah satunya terkait dengan pengaduan. Mengingat pola pengaduan ini adalah salah satu komponen penting dalam pelayanan publik sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bateng Algafry Rahman mengatakan capaian ini menjadi sebagai bahan evaluasi agar bisa memperbaiki segala kekurangan.
“Penghargaan yang sudah diterima ini, tidak menjadikan kita tinggi hati, karena sebetulnya penilaian ini menyadarkan apa yang menjadi kekurangan kita,” ujarnya.
Namun, orang nomor satu di Bangka Tengah ini akan melaksanakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, serta mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Disinggung tentang pengaduan yang merupakan salah satu komponen yang harus ditingkatkan lagi, Bang Ayi sapaan akrab Bupati Bangka Tengah ini, menindaklanjuti dengan pola jemput bola.
“Hemat saya, pengaduan ini bisa dilakukan dengan jemput bola atau terjun langsung ke masyarakat, mendengarkan aspirasi mereka. Apa saja yang menjadi keinginan dan kebutuhan mereka dan kekurangannya di mana,” katanya yang berharap penghargaan ini menjadikan Pemerintah Bangka Tengah terus meningkatkan pelayanan publiknya.
Pemaparan hasil penilaian ini dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dindukcapil, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPMPTK, Kepala Dinsos-PMD, Kepala Dinas Pendidikan, Inspektur Bangka Tengah, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Puskesmas Koba dan Kepala Puskesmas Namang.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait