Sementara itu, Kepala KP2KP Toboali dari KPP Pratama Bangka, Imron Rosyadi mengatakan, program tersebut merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan jilid III yang sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 dan berakhir sampai tanggal 31 Desember 2023.
"Diharapkan untuk NPWP Orang Pribadi per tanggal 31 Maret 2023 sudah selesai seluruhnya dengan memanfaatkan moment pelaporan SPT Tahunan 2022," ucapnya.
Menurut dia, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sudah digunakan NIK sebagai NPWP dan nomor NPWP lama sudah tidak berlaku lagi.
Direktur Jenderal Pajak, kata dia, telah mengirimkan surat permohonan dukungan kepada lebih dari 500 pemerintah daerah baik propinsi maupun Kabupaten Kota serta lembaga lain untuk mendukung program pemadanan data NIK sebagai NPWP.
"Hampir seluruhnya merespon surat Dirjen Pajak dengan membuat video himbauan kepada masyarakat melalui medsos, beberapa pemda mengeluarkan surat edaran dari sekretaris daerah. Kabupaten Bangka Selatan satu-satunya yang merespon himbauan tersebut dengan mengadakan Apel Akbar dan menghimbau langsung kepada seluruh ASN nya," katanya.
Dirinya mewakili KPP Pratama Bangka, DJP dan Kementerian Keuangan Juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bangka Selatan yang telah menginisiasi acara apel akbar tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait