PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) meringkus enam orang pengedar narkoba di daerahnya dalam waktu berbeda, jelang tutup tahun 2021. Dari enam orang tersebut, tiga diantaranya merupakan wanita muda.
Para tersangka yang diamankan masing-masing Achir Rizal, Ayeng, Pitdaria, Andi, Arie dan Mitha.
Para tersangka diamankan di tempat berbeda, berdasarkan informasi yang diterima Tim Pemberantasan Nakroba BNNP Babel, dari masyarakat yang resah akan aktivitas para tersangka.
Awalnya, petugas lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka yakni Achir Rizal warga Desa Sungai Apit, Kebupaten Siak, Provinsi Riau. Lalu Ayeng warga Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis dan Pitdaria warga Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Tiga orang ini diciduk di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.156 butir dan narkoba jenis sabu seberat 244 gram.
Mereka yang ditangkap 28 Oktober 2021 lalu itu, diketahui masih satu jaringan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait