"Barang bukti ekstasi dan sabu yang diamankan ini ditaksir bernilai satu miliar rupiah," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol MZ Muttaqien, saat menggelar press rilis Kamis (23/12/2021).
Kemudian, dua pekan setelah menangkap tiga orang tadi, petugas kembali menangkap seorang wanita pengedar narkoba di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada 8 Desember lalu.
Wanita muda bernama Mitha itu, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 102,26 gram narkoba jenis sabu. Barang bukti dari tangan Mitha diperkirakan bernilai Rp200 juta.
Jelang tutup tahun 2021, Eksistensi BNN dalam memberantas narkoba terus berlanjut, kali ini dua orang laki-laki kembali diamankan, di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Tuatunu Kota Pangkalpinang.
Mereka yang diamankan pada 14 Desember itu, adalah Andi dan Arie, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 1,7 kilogram.
"Itu ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara). Yang bawa ekstasi dan sabu itu satu jaringan, ada tiga tersangka. Barangnya itu (narkoba) dibawa dari luar negeri ke Riau, dari Riau ke Babel dan dibawa langsung tersangka asal Riau. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya beda jaringan," ujar Muttaqien.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait