Selamatkan 16 Ribu Jiwa
Menurut Muttaqien, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada masyarakat untuk pesta malam tahun baru. Pil ekstasi biasanya dijual dengan harga Rp500 ribu per butir, sedang sabu dengan harga ratusan ribu rupiah per gram.
"Dapat kami jelaskan, bahwa dari kejadian tersebut 16 ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait