PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) meringkus enam orang pengedar narkoba di daerahnya dalam waktu berbeda, jelang tutup tahun 2021. Dari enam orang tersebut, tiga diantaranya merupakan wanita muda.
Para tersangka yang diamankan masing-masing Achir Rizal, Ayeng, Pitdaria, Andi, Arie dan Mitha.
Para tersangka diamankan di tempat berbeda, berdasarkan informasi yang diterima Tim Pemberantasan Nakroba BNNP Babel, dari masyarakat yang resah akan aktivitas para tersangka.
Awalnya, petugas lebih dulu mengamankan tiga orang tersangka yakni Achir Rizal warga Desa Sungai Apit, Kebupaten Siak, Provinsi Riau. Lalu Ayeng warga Desa Celuak, Kecamatan Simpang Katis dan Pitdaria warga Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Tiga orang ini diciduk di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, dengan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.156 butir dan narkoba jenis sabu seberat 244 gram.
Mereka yang ditangkap 28 Oktober 2021 lalu itu, diketahui masih satu jaringan.
"Barang bukti ekstasi dan sabu yang diamankan ini ditaksir bernilai satu miliar rupiah," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol MZ Muttaqien, saat menggelar press rilis Kamis (23/12/2021).
Kemudian, dua pekan setelah menangkap tiga orang tadi, petugas kembali menangkap seorang wanita pengedar narkoba di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada 8 Desember lalu.
Wanita muda bernama Mitha itu, ditangkap di kediamannya dengan barang bukti 102,26 gram narkoba jenis sabu. Barang bukti dari tangan Mitha diperkirakan bernilai Rp200 juta.
Jelang tutup tahun 2021, Eksistensi BNN dalam memberantas narkoba terus berlanjut, kali ini dua orang laki-laki kembali diamankan, di sebuah komplek perumahan di Kelurahan Tuatunu Kota Pangkalpinang.
Mereka yang diamankan pada 14 Desember itu, adalah Andi dan Arie, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat bruto 1,7 kilogram.
"Itu ada tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara). Yang bawa ekstasi dan sabu itu satu jaringan, ada tiga tersangka. Barangnya itu (narkoba) dibawa dari luar negeri ke Riau, dari Riau ke Babel dan dibawa langsung tersangka asal Riau. Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya beda jaringan," ujar Muttaqien.
Selamatkan 16 Ribu Jiwa
Menurut Muttaqien, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kepada masyarakat untuk pesta malam tahun baru. Pil ekstasi biasanya dijual dengan harga Rp500 ribu per butir, sedang sabu dengan harga ratusan ribu rupiah per gram.
"Dapat kami jelaskan, bahwa dari kejadian tersebut 16 ribu jiwa manusia terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 144 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait