Usai dibekuk Tim Jatanras, pelaku JA beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Direktorat Reskrimum Polda Kepulauan Babel.
Baca Juga:
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni 3 Unit Handphone beserta Kotak, 1 Unit Motor Merk Shogun warna hitam Abu-abu, 1 buah linggis, 1 buah keranjang Rotan dan 1 Buah Helm.
"Saat diamankan pelaku dibawa ke Polda. Namun karena laporan dan kejadian di wilayah Polres Bangka, pelaku dan barang bukti diserahkan oleh pihak Polda kepada penyidik Polres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
