Kembali Berulah, Residivis Curat Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel 

Irwan Setiawan
Pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Foto : Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - JA alias Jayadi (46), Warga Jalan Pasir Padi Kelurahan Pasir Padi, Kecamatan Bukit Intan, kembali harus berurusan dengan aparat berwajib. Dia diamankan oleh polisi akibat melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada Selasa  (7/2/2023). 

JA diamankan Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel di rumah temannya, di komplek Perumahan Indowaneka Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan

"Benar bahwa Tim Jatanras telah mengamankan pelaku Curat berinisial JA pada Selasa pagi. Untuk diketahui juga, bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2019," kata Maladi, Rabu (8/2/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network