Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan, implementasi NIK Sebagai NPWP merupakan rujukan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.
"Nanti format NPWP yang baru itu ada 16 digit sesuai dengan NIK dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak," ucapnya.
Kendati menggunakan NIK, kata dia, tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban pajak.
"Yang wajib itu nantinya hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang, baik yang sudah memiliki NPWP lama maupun yang baru mendaftarkan dan yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK ini nantinya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait