BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Pemkab Bangka Selatan (Basel) siap mengimplementasikan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Pemkab Basel.
Bupati Basel, Riza Herdavid usai mendengarkan penjelasan Tim Pajak dari KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Basel untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan pemerintah.
"Pemkab Bangka Selatan siap melaksanakan aturan sistem perpajakan kita dan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP. Dalam waktu dekat saya akan perintahkan Pak Sekda untuk menggelar apel akbar untuk menyosialisasikan aturan ini kepada ASN kami," katanya, Kamis (01/02/2023).
Pemkab Basel, kata dia siap bersinergi dan berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali untuk menyukseskan ketentuan perpajakan baru tersebut di Kabupaten Bangka Selatan.
"Kami imbau kepada masyarakat Bangka Selatan mari sama-sama kita ikuti ketentuan pembuatan NPWP menggunakan NIK ini sebagai salah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait