Validasi NIK sebagai NPWP kata dia dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/
"Untuk login nantinya tinggal masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha). kemudian buka tab profil di menu utama dan akan tampil menu tentang validitas NIK, masukkan 16 digit NIK dan klik validasi maka sistem akan memverifikasi dengan data Dirjen Pajak dan Dukcapil," katanya.
Pihaknya, kata dia melalui KP2KP Toboali akan segera bersinergi dengan Dinas Dukcapil Bangka Selatan untuk mengimplementasikan sistem pembuatan NPWP menggunakan NIK tersebut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait