Pemkab Bangka Selatan Siap Implementasikan NIK sebagai NPWP

Wiwin Suseno
Audiensi Tim KPP Pratama Bangka dengan Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Wiwin Suseno.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Pemkab Bangka Selatan (Basel) siap mengimplementasikan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Pemkab Basel. 

Bupati Basel, Riza Herdavid usai mendengarkan penjelasan Tim Pajak dari KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Basel untuk mengimplementasikan NIK sebagai NPWP sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Pemkab Bangka Selatan siap melaksanakan aturan sistem perpajakan kita dan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP. Dalam waktu dekat saya akan perintahkan Pak Sekda untuk menggelar apel akbar untuk menyosialisasikan aturan ini kepada ASN kami," katanya, Kamis (01/02/2023).

Pemkab Basel, kata dia siap bersinergi dan berkolaborasi dengan KPP Pratama Bangka dan KP2KP Toboali untuk menyukseskan ketentuan perpajakan baru tersebut di Kabupaten Bangka Selatan.

"Kami imbau kepada masyarakat Bangka Selatan mari sama-sama kita ikuti ketentuan pembuatan NPWP menggunakan NIK ini sebagai salah bentuk partisipasi kita dalam pembangunan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bangka, Gorga Parlaungan mengatakan, implementasi NIK Sebagai NPWP merupakan rujukan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022.

"Nanti format NPWP yang baru itu ada 16 digit sesuai dengan NIK dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Dirjen Pajak," ucapnya.

Kendati menggunakan NIK, kata dia, tidak semua warga yang memiliki NIK diwajibkan memiliki kewajiban pajak.

"Yang wajib itu nantinya hanya objek pajak yang telah diatur oleh undang-undang, baik yang sudah memiliki NPWP lama maupun yang baru mendaftarkan dan yang lama akan dimigrasikan ke NPWP berdasarkan NIK ini nantinya," katanya.

Validasi NIK sebagai NPWP kata dia dapat dilakukan melalui DJP Online melalui website https://djponline.pajak.go.id/

"Untuk login nantinya tinggal masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha). kemudian buka tab profil di menu utama dan akan tampil menu tentang validitas NIK, masukkan 16 digit NIK dan klik validasi maka sistem akan memverifikasi dengan data Dirjen Pajak dan Dukcapil," katanya.

Pihaknya, kata dia melalui KP2KP Toboali akan segera bersinergi dengan Dinas Dukcapil Bangka Selatan untuk mengimplementasikan sistem pembuatan NPWP menggunakan NIK tersebut.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network