Sementara, jika melihat di website resminya binomogroup.com, pihak Binomo mengaku sudah mengantongi izin resmi dari OJK Indonesia. Aplikasi ini resmi mengudara di Indonesia sejak tahun 2014 lalu. Sayangnya, OJK kemudian mengonfirmasi dan merilis bahwa aplikasi Binomno ilegal, karena tidak memiliki izin sebagai pialang berjangka komoditi di Tanah Air.
Selain OJK, sejak tahun 2021 Binomo juga masuk blacklist Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), otoritas yang mengeluarkan izin perusahaan yang bergerak di bidang pialang berjangka komoditi,seperti trading, kripto dan semacamnya.
Artinya, siapa pemilik Binomo hingga kini masih misterius. Meskipun keberadaannya sedikit terendus.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait