PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Pusat telah menetapkan beberapa skema penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Diperkirakan tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.
Hal tersebut menyusul surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran, 31 Mei 2022 itu berisi tentang penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
"Informasi yang kami tahu bahwa pegawai honorer itu akan dilatih keterampilan baik itu sebagai wiraswasta atau sebagai pelaku UMKM, lalu nanti akan diberikan modal untuk berusaha. Tapi, kami di daerah belum melihat persiapan yang disebut pemerintah pusat itu," kata Anggota Komisi I DPRD Bangka Belitung, Beliadi, Selasa (24/1/2023).
Politikus Gerindra ini menuturkan, untuk melakukan itu perlu diberikan sosialisasi hingga kesiapan sebelum nantinya penghapusan tenaga honorer dapat dilakukan.
"Apakah sudah dalam persiapan untuk dilaksanakan, misal dalam bentuk sosialisasi atau kesiapan lain. Saya sendiri belum melihat ada arah untuk menjadikan semua honorer di angkat jadi P3K. Saya sih berharap aturan ini ditunda dahulu dilakukan, persiapan yang matang disemua lini baru di eksekusi," kata Beliadi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait