PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan perampasan (curas) di Kota Pangkalpinang berhasil diamankan Polisi. Kedua orang pelaku tersebut adalah YU dan SU. Mereka berhasil merampas tas berisikan uang sebesar Rp25 juta dari korbannya.
Kedua tersangka berhasil dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (6/1/2023) kemarin, di dua tempat yang berbeda.
"Pelaku berinisal YU diamankan di Hotel Jati Wisata Kecamatan Tamansari, Pangkalpinang. Sedangkan pelaku SU diamankan di rumahnya di Desa Batu Belubang Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Maladi, Sabtu (7/1/2023).
Maladi mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terhadap kasus tindak pidana Curas dengan korban yang barangnya hilang yaitu 1 buah tas, yang berisikan uang kurang lebih Rp25 juta yang dirampas oleh pelaku.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait