Polisi Bekuk 2 Pelaku Curas di Pangkalpinang, Barang Bukti Uang Rp13 Juta

Irwan Setiawan
2 pelaku Curas yang diamankan polisi di Kota Pangkalpinang. Foto: Humas Polda Babel.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan perampasan (curas) di Kota Pangkalpinang berhasil diamankan Polisi. Kedua orang pelaku tersebut adalah  YU dan SU.  Mereka berhasil merampas tas    berisikan uang sebesar Rp25 juta dari korbannya. 

Kedua tersangka berhasil dibekuk Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel pada Jumat (6/1/2023) kemarin, di dua tempat yang berbeda. 

"Pelaku berinisal YU diamankan di Hotel Jati Wisata Kecamatan Tamansari, Pangkalpinang. Sedangkan pelaku SU diamankan di rumahnya di Desa Batu Belubang Bangka Tengah," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Maladi, Sabtu (7/1/2023). 

Maladi mengatakan, penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel terhadap kasus tindak pidana Curas dengan korban yang barangnya hilang yaitu 1 buah tas, yang berisikan uang kurang lebih Rp25 juta yang dirampas oleh pelaku. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network