Dari hasil penyelidikan dan interogasi terhadap korban dan saksi-saksi, tim mencurigai terhadap salah satu warga yang tinggal di dekat TKP yang bernama YU.
"Sekitar pukul 05.00 Wib tim mendapat informasi bahwa YU berada di Hotel Jati Wisata, Pangkalpinang. Kemudian pada pukul 05.30 wib tim berhasil mengamankan YU di Hotel Jati Wisata tanpa perlawanan," katanya.
Setelah diinterogasi, pelaku YU mengakui kalau telah melakukan pencurian tas di Pasar Ikan Batu belubang Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, bersama temannya yakni SU yang tinggal tidak jauh dari TKP.
Tidak menunggu lama, Tim Jatanras bergerak menangkap SU di rumahnya di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka tersebut sudah merencanakan aksi pecurian terhadap korbannya, dan setelah digeledah, Polisi hanya menemukan uang sekitar Rp13 juta.
"Uang hasil kejahatan sendiri di sembunyikan di mobil milik SU tepatnya di bagasi belakang mobil, total uang sewaktu diamankan sejumlah Rp13 juta, sebagian uang sudah dipakai oleh kedua pelaku," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait