Salah satu tersangka, ZA mengaku dalam kurun waktu dua bulan lebih dirinya sudah berhasil menjual belasan paket sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya.
"Dua bulan lebih, dapat barangnya dari Pangkalpinang. Kurang kenal sama orangnya, dapat informasi dari kawan, terus dapat nomor whatsapp terus berkomunikasi. Sudah terjual belasan paket, dan dapat ekstasi dari orang yang sama. Kalau sabu tergantung per paketnya ada 200 ribu ada 250 ribu, tapi kalau ekstasi per butirnya 450 ribu," kata tersangka Za.
Atas perbuatannya HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara
Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait