BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang beroperasi di sekitar wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dua pengedar ini berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok dan ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu 16,58 gram dan pil ekstasi sebanyak 16 butir.
"Satu pelaku kami tangkap berinisial HR dengan barang bukti 3,04 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap ZA ditemukan barang bukti dengan berat 13,54 gram, dan yang lainnya diduga pil ekstasi dengan merk Ferrari," ujar KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Jumat (6/1/2023).
Yuliadi menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang.
"Dari pengakuan tersangka ZA selama kurang lebih 3 bulan diedarkan di seputaran Muntok ada dengan sistem lempar Mereka mendapatkan dari Pangkalpinang. Tetap akan kita dalami, karena masih DPO," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait