BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yang beroperasi di sekitar wilayah Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dua pengedar ini berinisial HR (42) warga Jalan Raya Peltim Dusun VII, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok dan ZA (23) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan total barang bukti sabu-sabu 16,58 gram dan pil ekstasi sebanyak 16 butir.
"Satu pelaku kami tangkap berinisial HR dengan barang bukti 3,04 gram. Kemudian dilakukan pengembangan kami berhasil menangkap ZA ditemukan barang bukti dengan berat 13,54 gram, dan yang lainnya diduga pil ekstasi dengan merk Ferrari," ujar KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Yuliadi, Jumat (6/1/2023).
Yuliadi menambahkan, berdasarkan keterangan dari kedua tersangka mereka memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Kota Pangkalpinang.
"Dari pengakuan tersangka ZA selama kurang lebih 3 bulan diedarkan di seputaran Muntok ada dengan sistem lempar Mereka mendapatkan dari Pangkalpinang. Tetap akan kita dalami, karena masih DPO," ucapnya.
Salah satu tersangka, ZA mengaku dalam kurun waktu dua bulan lebih dirinya sudah berhasil menjual belasan paket sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya.
"Dua bulan lebih, dapat barangnya dari Pangkalpinang. Kurang kenal sama orangnya, dapat informasi dari kawan, terus dapat nomor whatsapp terus berkomunikasi. Sudah terjual belasan paket, dan dapat ekstasi dari orang yang sama. Kalau sabu tergantung per paketnya ada 200 ribu ada 250 ribu, tapi kalau ekstasi per butirnya 450 ribu," kata tersangka Za.
Atas perbuatannya HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara
Sedangkan ZA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait