JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Hanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang kenaikannya 4,5%
Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibrandorol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibandrol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibandrol seharga Rp22.800.
"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.
"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait