Harga Rokok Naik, Perbungkus Tembus Rp40.000

Haryanto, Okezone.com
(Foto: Okezone.com)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Hanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang kenaikannya 4,5%

Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibrandorol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibandrol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibandrol seharga Rp22.800.

"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," ucapnya.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network