Sehubungan dengan hal tersebut serta mempertimbangkan hasil diskusi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui koordinasi dengan pihak Biro Hukum yang juga secara intens berkomunikasi dengan pihak Bapemperda DPRD Babel, maka pihak Pemprov Babel atas persetujuan DPRD Babel menarik kembali enam raperda yang sebelumnya sudah tercantum di dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Babel tahun 2021.
Enam raperda itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2014-2034, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri dan Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, Raperda tentang Irigasi, Raperda tentang Sempadan Sungai, dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sehingga dengan dasar pertimbangan efektivitas dan efisiensi, maka terhadap enam raperda tersebut belum dapat diajukan untuk dilakukan pembahasan dengan pihak DPRD mengingat substansi materi raperda tersebut sama sekali belum berpedoman dan mencerminkan amanah dari UU Cipta Kerja.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait