PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin menghadiri Sidang Paripurna yang digelar Ruang Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Babel, Senin (12/12/2022). Paripurna kali ini mengagendakan mendengarkan penyampaian usulan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD Babel atas nama Beliadi, dan agenda mengambil keputusan atas rancangan Peraturan Daerah (Perda) perusahaan daerah Jamkrida serta Raperda Penyertaan Modal di Jamkrida.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Babel Herman Suhadi, yang turut dihadiri oleh para anggota dewan, unsur Forkompimda Kepulauan Babel, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Babel serta tamu undangan lainnya.
Berdasarkan pendapat akhir fraksi, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini pun disetujui untuk disahkan menjadi Perda berikut dengan catatannya.
Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin mengatakan, bahwa kedua Raperda ini merupakan bentuk kepatuhan Pemprov Babel terhadap ketentuan dari Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah (BUMD), yang mengamanatkan bahwa pemerintah dearah harus untuk melakukan penyesuaian bentuk badan hukum terhadap BUMD yang telah dibentuk, sehingga BUMD Jamkrida Babel harus menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi PT Jamkrida (perseroda) Babel.
"Hal ini dikarenakan lebih dari 51 persen sahamnya merupakan milik Pemprov Babel, kami berharap dengan ditetapkannya kedua Raperda tersebut akan semakin meningkatkan kepercayaan lembaga perbankan kepada PT Jamkrida Babel (perseroda) dalam melakukan penjaminan kredit bagi masyarakat," kata Ridwan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait