“Tentu kami sangat berbahagia karena ini merupakan amanat dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan ini sudah direncanakan beberapa tahun terakhir. Namun Alhamdulilah saat ini dapat terealisasi,” tuturnya.
Menurutnya aplikasi ini memungkinkan seorang pelapor atau whistleblower yang dalam hal ini ASN atau CASN melaporkan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan tempatnya bekerja.
“Aplikasi ini mendorong pegawai yang memiliki informasi dan bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk melaporkan secara aman dan bertanggungjawab. Selain itu untuk menumbuhkan persepsi pegawai dan masyarakat apabila terdapat adanya penyimpangan maka akan semakin besar peluang untuk terdeteksi dan dilaporkan,” ujar Haryanto.
Penanganan pengaduan WBS dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tepat, komunikatif, rahasia, akurat, itikad baik, proteksi yang cukup dan tidak diskriminatif. Sehingga Ia berharap aplikasi ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh pegawai di Lingkungan Pemkab Beltim.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait