BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id - Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah, Inspektorat Kabupaten Belitung Timur (Beltim) launching Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) di Auditorium Zahari MZ, Jumat (23/12/2022).
Aplikasi WBS merupakan layanan pengaduan internal yang dikembangkan oleh Inspektorat bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Beltim.
WBS dirancang untuk melaporkan perbuatan atau indikasi perbuatan tindakan pidana korupsi, yang terjadi pada lingkungan perangkat daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Beltim Haryanto mengatakan sangat senang karena telah melaunching aplikasi ini.
Menurutnya, kehadiran aplikasi WBS merupakan amanat dari pemerintah berdasarkan peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 45 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait