Polsek Kelapa Terapkan Restorative Justice, ke 3 Tersangka Pencurian BBM Jenis Solar

Rizki Ramdhani
Proses Restorative justice kasus pencurian BBM jenis solar di Polsek Kelapa. Foto: Istimewa.

Mengenai hal tersebut, Iptu Pulungan menyebutkan pihaknya melaksanakan gelar perkara dan hasilnya perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice. 

"Karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut," tuturnya. 

 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network