Mengenai hal tersebut, Iptu Pulungan menyebutkan pihaknya melaksanakan gelar perkara dan hasilnya perkara dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif justice.
"Karena telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai dengan Perpol No 8 tahun 2021 mengenai Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kemudian berdasarkan kesimpulan hasil gelar tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara tersebut," tuturnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait