Polsek Kelapa Terapkan Restorative Justice, ke 3 Tersangka Pencurian BBM Jenis Solar

Rizki Ramdhani
Proses Restorative justice kasus pencurian BBM jenis solar di Polsek Kelapa. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Kelapa menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap tiga tersangka kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Sebelumnya para pelaku mencuri BBM di perkebunan kelapa sawit di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada (26/11/2022) lalu. 

Ketiga tersangka ini diantaranya, TA (27) warga yang berasal dari Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, HA (23) dan MAT (23) yang merupakan warga Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Penggelapan bahan bakar minyak jenis solar yang terjadi pada November 2022 di perkebunan kelapa sawit PT. Sinar Mas yang beralamat di DesaTerentang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat dengan kerugian Rp 17 juta," kata Kapolsek Kelapa, Iptu AF Pulungan, Kamis (22/12/2022). 

Namun, kedua belah pihak berupaya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat dengan mengirimkan surat permohonan, pernyataan dan kesepakatan perdamaian ke Polsek Kelapa.

 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network