PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Salah satu utusan perusahaan finance yang hadir, Dedi Kurniawan menyatakan pihaknya sangat mendukung dan setuju jika persoalan ini dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk mengaturnya. Selama ini kendala mereka lantaran sebagai kantor cabang tentu tunduk pada kebijakan maupun ketentuan dari kantor pusat.
“Namun karena sudah ada pelayanan pembuatan akta fidusia secara online, maka bisa juga notaris lokal maupun pusat yang digunakan,” ungkapnya saat pertemuan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kantor Wilayah Hukum dan HAM Babel, Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia, dan sejumlah lembaga keuangan bukan bank atau perusahaan finance, di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel pada Rabu (23/6/2021).
Secara khusus, Dedi juga menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan semua pihak untuk lebih memberdayakan notaris lokal atau daerah. “Jika ada surat dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM atau Pemprov. Babel kita dari kantor cabang siap untuk minta persetujuan kantor pusat karena yang bisa memutuskan adalah kantor pusat,” katanya..
Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Babel, Sahirman yang memimpin pertemuan didampingi Kabag Bantuan Hukum Harpin dan Kabag Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Andi Namandang menyatakan, nantinya pasca pertemuan akan dibuat kesepakatan bersama antara para pihak terkait hasil pertemuan ini.
“Pemprov. Babel dalam waktu dekat juga akan membuat surat yang ditujukan kepada semua perusahaan finance yang ada,” pungkas Sahirman.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait