Terkait Hak Eksekutor UU Fidusia, Penyidik Polres Bateng Datangi Kantor Kemenkumham Babel

Agus Wahyu/ Rilis
Terkait Hak Eksekutor UU Fidusia, Penyidik Polres Bateng Datangi Kantor Kemenkumham Babel. (Humas)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Firmansyah Berhard, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) menerima kunjungan Tim Penyidik Polres Bangka Tengah yang dipimpin Bapak Haikal. Maksud dan kedatangan tim Penyidik adalah menanyakan kekuatan hak eksekutorial dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UUJF) dan mekanisme penjaminan Fidusia dengan sertifikat jaminan Fidusia yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Firmansyah Berhard, S.H., M.H. (Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda) memaparkan mulai dari Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sampai kepada mekanisme pendaftaran jaminan Fidusia Permenkumham No 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Permenkumham No 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.

Kemudian dalam penjelasannya Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. terkait dengan Hak Esekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 15 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menjelaskan norma tersebut telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menyatakan dalam amar putusannya bahwa “Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889) sepanjang frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

Tim penyidik berterima kasih atas penjelasan yang diberikan hal ini akan menjadi masukan dalam melakukan penyidikan terkait kasus yang ditangani tim Polres Bangka Tengah atas perampasan paksa yang dilakukan Debkolekter kepada nasabah.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network