Harapannya, peran disnaker dapat cermat memahami aturan ini, guna mengkomunikasikan kepada perusahaan.
"Tentu yang diharapkan dalam UU Cipta Kerja ini yaitu, adanya sinergitas, kita tidak berdiri sendiri tapi bersama-sama dengan lembaga yang lain. Sehingga ada hubungan yang mengatur para buruh dan pihak usaha, hubungan komunikasi antara usaha dan pekerjanya," harapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait