JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian ahli Inafis Polri Eko Wahyu terkait arah tembakan ke Brigadir J. Menurut Sambo, Eko Wahyu terjebak dengan pertanyaan penasihat hukum, sehingga memintanya agar membaca ulang berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya ingin membantah keterangan terkait Pusinafis, yang masuk dalam jebakan pertanyaan penasihat hukum," kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Ahli tolong dibaca kembali berdasarkan keterangan dari Irjen FS, yang menembakkan ke arah lantai, pintu gudang dan bawah yaitu Bharada Eliezer," ujarnya.
Sambo menilai, pernyataan dari ahli Inafis itu telah menyudutkannya, serta berpotensi menggiring opini publik. Menurut Sambo, ahli menjawab pertanyaan penasihat hukum soal tembakan lain, yang tidak mengarah ke Brigadir J.
"Dan yang menembakkan ke arah tangga itu Irjen FS mengakuinya, jangan sampai karena ini ditonton publik, nanti dipotong dan dianggap saya yang melakukan penembakan ke bawah berdasarkan BAP ini," ujarnya.
Terdakwa Ferdy Sambo menduga penyidik kepolisian menginginkan semua orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Hal ini menanggapi kesaksian ahli kriminolog, Muhammad Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Sambo, keterangan ahli kriminolog itu menjadi subjektif karena hanya mendapatkan konstruksi yang tidak menyeluruh dari penyidik.
Sebab, menurutnya, penyelidikan dengan keterangan ahli tersebut hanya berdasarkan satu keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," ucapnya.
"Soal di Magelang, tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (perkosaan) terjadi. Namun, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong karena menyangkut istri saya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di OkeZone.com, dengan judul : " Ferdy Sambo: Jangan Sampai Dianggap Saya yang Menembak! "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait