Terdakwa Ferdy Sambo menduga penyidik kepolisian menginginkan semua orang yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.
Hal ini menanggapi kesaksian ahli kriminolog, Muhammad Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Menurut Sambo, keterangan ahli kriminolog itu menjadi subjektif karena hanya mendapatkan konstruksi yang tidak menyeluruh dari penyidik.
Sebab, menurutnya, penyelidikan dengan keterangan ahli tersebut hanya berdasarkan satu keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka," ucapnya.
"Soal di Magelang, tadi ahli menyampaikan tidak mungkin itu (perkosaan) terjadi. Namun, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong karena menyangkut istri saya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di OkeZone.com, dengan judul : " Ferdy Sambo: Jangan Sampai Dianggap Saya yang Menembak! "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait