JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian ahli Inafis Polri Eko Wahyu terkait arah tembakan ke Brigadir J. Menurut Sambo, Eko Wahyu terjebak dengan pertanyaan penasihat hukum, sehingga memintanya agar membaca ulang berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya ingin membantah keterangan terkait Pusinafis, yang masuk dalam jebakan pertanyaan penasihat hukum," kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
"Ahli tolong dibaca kembali berdasarkan keterangan dari Irjen FS, yang menembakkan ke arah lantai, pintu gudang dan bawah yaitu Bharada Eliezer," ujarnya.
Sambo menilai, pernyataan dari ahli Inafis itu telah menyudutkannya, serta berpotensi menggiring opini publik. Menurut Sambo, ahli menjawab pertanyaan penasihat hukum soal tembakan lain, yang tidak mengarah ke Brigadir J.
"Dan yang menembakkan ke arah tangga itu Irjen FS mengakuinya, jangan sampai karena ini ditonton publik, nanti dipotong dan dianggap saya yang melakukan penembakan ke bawah berdasarkan BAP ini," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait