22 Hari Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bakuda Babel Berhasil Kumpulkan Rp20 Miliar

Irwan Setiawan
Kepala Bakuda Babel, M Haris. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan

Ia menambahkan, kebijakan Kepolisian Republik Indonesia terkait penghapusan data kendaraan bermotor pada 2023 nanti akan diberikan Surat Peringatan (SP) terdahulu. Akan tetapi bagi yang tidak mengindahkan maka data Ranmor akan dihapus dari data Regident. 

"Ada SP1, SP 2, SP 3, apabila tetap tidak diindahkan maka data ranmor wajib pajak dihapus di Regident. Ke depan nggak adalagi pemutihan," katanya.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network