PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), resmi memberlakukan penghentian pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Babel. Hal itu diberlakukan bagi kendaraan yang sudah nunggak atau mati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Babel.
Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Safrizal Zakaria Ali mengatakan, program ini sangat penting, dan Babel mendapatkan juara satu dalam pengendalian BBM bersubsidi solar, sehingga program ini diharapkan mampu mengelola pasokan BBM di Babel
"Kita punya kira-kira 13.400 kendaraan yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, tetapi belum semua dari jumlah itu memenuhi kewajibannya membayar pajak. Jadi ini dikendalikan anda dilayani semaksimal mungkin tolong tunaikan kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan data 30-40 persen kendaraan menunggak pajak sekurangnya 3-5 tahun," kata Safrizal, Kamis (1/2/2024).
Pemberlakuan ini sendiri merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Kepulauan Babel terkait Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu/Solar Subsidi di Wilayah Bangka Belitung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait