Biaya Riil Penyelenggaraan Haji Naik jadi Rp97,92 juta, Calon Haji hanya Bayar Rp39,9 juta

Erfan Erlin
Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam virtual account BPKH. Foto: Ilustrasi Haji/ MPI.

Dia menerangkan biaya riil yang diperlukan dalam tiga tahun terakhir terus meningkat, tahun 2018 biaya riil mencapai Rp68,96 juta per jemaah dan tahun 2018 biaya riil mencapai Rp69,16 Juta. Sedangkan pada pemberangkatan haji tahun 2022 biaya riil mencapai Rp97,92 juta.

Hanya saja, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah sejak 2019 lalu cenderung tetap berkisar di Rp35,24 juta dan baru naik tahun 2022 rata-rata sebesar Rp39,9 juta.  

Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam virtual account BPKH.

"Jadi jamaah tidak menanggung kenaikan Bipih. Tetapi hasil dari investasi BPKH," katanya.

Dia menila perlu optimalisasi penambahan sebesar Rp59 juta/jemaah yang diambil dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah. Sebab Pengelolaan Keuangan Haji saat ini sangat aman, efisien dan likuid, sesuai dengan amanat UU No 34/2014.

Kendati demikian, pengelolaan keuangan haji tetap perlu dipertimbangkan kembali terkait nilai Bipih mengingat prinsip Istito’ah serta riil biaya haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun. Sedangkan jumlah setoran awal dan pelunasan cenderung tetap.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network