PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Apa itu Haji Furoda dan bagaimana aturannya di Indonesia? Haji Furoda menjadi sorotan usai 46 orang jamaah calon haji asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.
Yang dimaksud Haji Furoda atau disebut juga Haji Mujamalah, adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi. Haji ini terbilang istimewa, karena langsung diundang oleh Kerajaan Arab Saudi.
Artinya, visa jamaah Haji Furoda diluar kuota visa haji resmi yang telah dijatahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai pihak yang menyelenggarakan ibadah haji. Oleh karenanya, jamaah Haji Furoda disebut juga haji nonkuota.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait