Apa Itu Haji Furoda, Bagaimana Aturannya di Indonesia? Biaya Hajinya Mencapai Rp231 Juta

Zahrotun Nisa/ Muri Setiawan
Jamaah calon haji yang mendapat undangan visa Haji Furoda dari Pemerintah Arab Saudi, wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Foto: iNews.id/Reuters.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Apa itu Haji Furoda dan bagaimana aturannya di Indonesia? Haji Furoda menjadi sorotan usai 46 orang jamaah calon haji asal Indonesia yang menggunakan layanan ini dideportasi dari Arab Saudi.

Yang dimaksud Haji Furoda atau disebut juga Haji Mujamalah, adalah haji yang visanya diperoleh dari undangan pemerintah Arab Saudi. Haji ini terbilang istimewa, karena langsung diundang oleh Kerajaan Arab Saudi.

Artinya, visa jamaah Haji Furoda diluar kuota visa haji resmi yang telah dijatahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai pihak yang menyelenggarakan ibadah haji. Oleh karenanya, jamaah Haji Furoda disebut juga haji nonkuota.



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network