Biaya Riil Penyelenggaraan Haji Naik jadi Rp97,92 juta, Calon Haji hanya Bayar Rp39,9 juta

Erfan Erlin
Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam virtual account BPKH. Foto: Ilustrasi Haji/ MPI.

YOGYAKARTA, Lintasbabel.iNews.id- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaporkan, per September 2022, keuangan haji telah mencapai Rp160,68 triliun. Ini sejalan dengan pendapatan nilai manfaat yang ikut mengalami eskalasi hampir dua kali lipat, dari sebesar Rp5,7 triliun pada 2018 menjadi Rp10,5 Triliun pada tahun 2021. 

Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, perbedaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dengan Bipih. BPIH adalah biaya riil yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji per jemaah.

Sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan oleh calon jemaah haji.  

"Dan memang ada perbedaan biaya riil ibadah haji dari tahun ke tahun," katanya dalam acara sosialisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2022 dan keuangan haji, Selasa (6/12/2022).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network