Apa Itu Haji Furoda, Bagaimana Aturannya di Indonesia? Biaya Hajinya Mencapai Rp231 Juta

Zahrotun Nisa/ Muri Setiawan
Jamaah calon haji yang mendapat undangan visa Haji Furoda dari Pemerintah Arab Saudi, wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Foto: iNews.id/Reuters.

Aturan Haji Furoda Berdasarkan Undang-Undang 

Perihal Haji Furoda sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jamaah calon haji yang mendapat undangan visa Haji Furoda dari Pemerintah Arab Saudi, wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sesuai undang-undang, Kementerian Agama tidak mengelola visa Haji Furoda atau Haji Mujamalah, kecuali visa haji kuota Indonesia dan haji plus.

Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut dibawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network