AKP. Rene juga menjelaskan saat melakukan penggerebekan, tersangka sempat ingin melawan petugas dengan sebilah pisau.
"Saat kita grebek, tersangka ini sempat mengambil pisau di dapur dan hendak menusuk anggota kita, namun Alhamdullilah berhasil kita gagalkan dan tersangka berhasil kita ringkus," ujarnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) beserta sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait
