Naufal menyatakan untuk agenda persidangan selanjutnya yang kemungkinan bakal digelar minggu depan.
"Kemarin sidang agenda itu sudah sampai tahapan tuntutan. Jadi, minggu depan ada Pledoi, mungkin minggu depan lagi sudah dilakukan sidang putusan," tuturnya.
Terakhir, Naufal menyebutkan dalam perkara ini pihak Kejari Babar hanya menjerat satu orang tersangka.
"Kami menghadirkan 6 orang saksi 1 orang ahli, kalau untuk perkara Khilafatul Muslimin di Bangka Barat cuma satu orang tersangka," ucapnya.
Diketahui, saat diamankan Polres Bangka Barat pada bulan Juni 2022 lalu, ditemukan sejumlah barang bukti seperti buku-buku, senjata tajam, buku tabungan, laptop, dan kartu tanda pengenal keanggotaan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait