Ahmad Zainuri, Petinggi Khilafatul Muslimin Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Rizki Ramadhani
JPU Kejari Bangka Barat, Naufal. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani

Naufal menyatakan untuk agenda persidangan selanjutnya yang kemungkinan bakal digelar minggu depan.

"Kemarin sidang agenda itu sudah sampai tahapan tuntutan. Jadi, minggu depan ada Pledoi, mungkin minggu depan lagi sudah dilakukan sidang putusan," tuturnya. 

Terakhir, Naufal menyebutkan dalam perkara ini pihak Kejari Babar hanya menjerat satu orang tersangka.

"Kami menghadirkan 6 orang saksi 1 orang ahli, kalau untuk perkara Khilafatul Muslimin di Bangka Barat cuma satu orang tersangka," ucapnya.

Diketahui, saat diamankan Polres Bangka Barat pada bulan Juni 2022 lalu, ditemukan sejumlah barang bukti seperti buku-buku, senjata tajam, buku tabungan, laptop, dan kartu tanda pengenal keanggotaan. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network