JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan tidak menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Agus juga menyebut penyelidikan yang menyeret namanya itu sangat lemah.
Terkait isu tersebut, beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Keterangan saja tidak cukup," tegas Agus, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Isu ini muncul setelah adanya pernyataan dari Ismail Bolong. Meskipun, belakangan dia sudah mengklarifikasi pernyataannya sendiri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait