Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilakan jaksa untuk memanggil paksa dua saksi itu. Dia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.
"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," ujar Suhel.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mangkir, 2 Anggota Propam Polri Akan Dipanggil Paksa ke Sidang Hendra Kurniawan "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait