Jaksa Akan Panggil Paksa 2 Anggota Propam Polri yang Mangkir dari Sidang Hendra Kurniawan

Achmad Al Fiqri
Sidang kasus obstruction of justice (foto: MPI)

Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilakan jaksa untuk memanggil paksa dua saksi itu. Dia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.

"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," ujar Suhel.



Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mangkir, 2 Anggota Propam Polri Akan Dipanggil Paksa ke Sidang Hendra Kurniawan "
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network