JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memanggil paksa dua anggota Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus. Keduanya telah mangkir dari panggilan sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (24/11/2022).
Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat, juga berharap kedua saksi bisa dipanggil ke persidangan. Menurutnya keterangan 2 anggota Propam Polri itu penting.
"Kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait