JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) akan memanggil paksa dua anggota Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus. Keduanya telah mangkir dari panggilan sebagai saksi sidang kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (24/11/2022).
Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Berikutnya saksi lain kami akan panggil secara paksa," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
Kuasa hukum Agus dan Hendra, Henry Yosodiningrat, juga berharap kedua saksi bisa dipanggil ke persidangan. Menurutnya keterangan 2 anggota Propam Polri itu penting.
"Kami memandang sangat perlu untuk kami uji keterangannya," kata Henry.
Menanggapi itu, ketua majelis hakim Ahmad Suhel mempersilakan jaksa untuk memanggil paksa dua saksi itu. Dia pun menunda sidang hingga satu pekan ke depan.
"Ya tadi sudah diusulkan, penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi, bahkan tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa. Itulah sebabnya kita akan dengarkan keterangan mereka pada persidangan selanjutnya," ujar Suhel.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Mangkir, 2 Anggota Propam Polri Akan Dipanggil Paksa ke Sidang Hendra Kurniawan "
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait