Gledah CV Samudera Chemical, Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol

Arie Dwi Satrio
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Foto: MPI

EG dan DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) dan Food and Drug Administration (FDA) serta telah dimasukkan dalam daftar toxic substances, sehingga penggunaannya dilarang di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya dengan batas tertentu sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air.

Saat ini pemilik CV Samudera Chemical berinisial E belum diketahui keberadaannya. Dia diduga kuat melarikan diri usai perusahaannya dijadikan tersangka.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kasus Gagal Ginjal, Polisi Temukan Bukti Oplosan Propilen Glikol di CV Samudera Chemical "
 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network