JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri akan memanggil Ismail Bolong terkait dengan kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Tak hanya itu, polisi juga akan mendalami kasus yang beredar itu.
"Kita melakukan pemanggilan dahulu ya," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto, Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Namun, Pipit belum menyampaikan kapan dan di mana proses pemeriksaan terhadap Ismail Bolong tersebut.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar hingga Rp10 miliar tiap bulan.
Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan petinggi Polri dengan memberikan uang sebanyak tiga kali.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait