JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, berencana menaikkan tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan peningkatan pemasukan bagi kabupaten/kota sebanyak 50% dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun.
“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terukur,” kata Sri saat Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Kebijakan baru PDRD ini pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang telah diundangkan dalam rapat tersebut.
"Salah satu tarif PDRD yang diubah yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 41 UU HKPD," katanya.
Melalui UU HKPD batas atas tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,5%. Tarif ini lebih tinggi dari ketentuan batas maksimal tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini sebesar 0,3%.
"Saya yakin paket kebijakan baru PDRD, yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, akan mampu meningkatkan kemampuan keuangan dan ruang fiskal daerah. Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait