Lanjut dia, sebagimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2023, saat ini masih tetap harus mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya.
"Penanganan tersebut diantaranya untuk dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesengajaan penyediaan layanan publik," katanya.
Di samping itu juga APBD 2023 diarahkan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, pelaksanaan vaksinasi, Insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya.
"Serta penanganan dampak inflasi sebagai mana prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait