JAKARTA, lintasbabel.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Ujian dilakukan dengan protokol kesehatan ketat. Salah satunya, peserta wajib membawa hasil rapid test antigen dengan hasil negatif.
Mengutip Pengumuman No 7464/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 Guru ASN PPPK 2021 yang ada di laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (6/12/2021), pelaksanaan seleksi guru PPPK akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 hingga 10 Desember 2021, yang terbagi kedalam 2 sesi.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 guru PPPK. Antara lain:
1. Melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/ negatif yang dilakukan maksimal satu hari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi
2. Pelaksanaan rapid test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat
3. Menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian l luar (double masker)
4. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter
5. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
6. Panitia pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
7. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 7 sampai dengan 10 Desember dalam 2 sesi. Yakni sesi 1 dimulai pukul 07.00-10.50 dan sesi 2 pukul 13.00-16.50.
8. Bagi peserta yang hadir ke lokasi TUK tanpa membawa dokumen asli bukti rapid test dengan hasil non reaktif/negatif akan dipindahkan ke sesi susulan.
9. Bagi peserta yang hadir di lokasi lebih dari pukul 07.15 waktu setempat pada sesi 1 dan pukul 13.15 waktu setempat pada sesi ke 2 tidak dapat mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 2.
10. Bagi peserta yang tidak hadir ke lokasi TUK pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan (rapid test reaktif, Positif Covid 19/Sakit/Melahirkan) atau karena alasan Kasus Khusus/Keadaan Kahar (Kondisi Geografis, Transportasi, Bencana Alam, dan lainnya) wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Penanggung jawab lokasi TUK dengan menyertakan alasan dan bukti.
Selanjutnya Pengawas utama dan/atau Penanggungjawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta dapat mengikuti sesi susulan. Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT-UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya.
11. Sesi susulan akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan TUK sesi susulan dapat dilihat melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu tanggal 11 Desember 2021).
12. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
13. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Untuk memantau informasi yang valid, Kemendikbudristek pun meminta peserta seleksi agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait