12. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.
13. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.
Untuk memantau informasi yang valid, Kemendikbudristek pun meminta peserta seleksi agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait