Ujian Guru PPPK Tahap II Dimulai 7 Desember, Cek Ketentuannya

Muri Setiawan
Peserta seleksi Guru PPPK Bangka Tengah. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

12. Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler.

13. Peserta yang tidak dapat hadir pada sesi susulan, baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti seleksi tahap 2.

Untuk memantau informasi yang valid, Kemendikbudristek pun meminta peserta seleksi agar selalu memantau perkembangan informasi pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network